Masalah Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik di Ponorogo Disoal
04 Juni 2019, 09:00:28 Dilihat: 328x
Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 berdampak tidak meratanya jumlah siswa SMP di Kecamatan Ponorogo. Pasalnya, untuk wilayah kota ada 6 SMP Negeri dengan kapasitas berbeda-beda.
Seperti data yang ada di lapangan, jumlah siswa yang akan masuk SMP sejumlah 1.318 anak. Padahal dari SMPN 1 hingga SMPN 6 membutuhkan 1.600 siswa baru.
SMPN 1 menyediakan 9 kelas, SMPN 2 ada 9 kelas dan SMPN 3 memiliki 8 kelas untuk murid baru. Kemudian SMPN 4 menyediakan 8 kelas, SMPN 5 punya 9 kelas dan SMPN 6 memiliki 7 kelas.
"Saya sama tim itu setiap hari sosialisasi ke SD-SD tentang sistem zonasi ini supaya jumlah pagu kami terpenuhi," kata Kepala Sekolah SMPN 5 Ruskamto saat ditemui detikcom di lokasi, Jalan dr. Soetomo, Senin (27/5/2019).
Namun pihaknya mengaku pesimis tentang sistem zonasi. Ia pesimis jumlah siswa dalam sistem zonasi bisa memenuhi ketersediaan kelas.
"Kalau tidak terpenuhi itu imbasnya banyak, mulai dari dana BOS untuk murid, guru kurang jam mengajarnya, banyak lagi dampaknya," imbuhnya.
Ruskamto mengaku mendukung adanya sistem zonasi. Namun menurutnya aturan itu juga harus melihat kondisi di lapangan.
"Kami cuma berharap pagu kami terpenuhi," tambahnya.
Berbeda dengan SMPN 5, SMPN 1 Ponorogo justru dipadati calon siswa. Pihak akhirnya memberlakukan aturan ketat. Mulai dari memastikan KK asli hingga menghitung jarak sekolah dengan tempat tinggal.
Namun selama proses pendaftaran, calon peserta didik ada yang tidak menggunakan KK asli. Melainkan memakai surat keterangan domisili yang dibuat dari kelurahan atau desa masing-masing.
"Pada saat pendaftaran semua dokumen yang diserahkan adalah asli dan apabila ketahuan tidak asli maka pendaftaran dianggap gugur," tutur Kepsek SMPN 1 Ponorogo Yuli Dwi Astuti saat ditemui detikcom di lokasi, Jalan Soekarno-Hatta.
Yuli menegaskan pihaknya sudah membuat surat perjanjian dengan masing-masing orang tua. Jika dokumen yang diberikan harus asli. "Jika ketahuan palsu, maka langsung gugur," imbuhnya.
Yuli menambahkan pihaknya pun menggunakan aplikasi GPS visualizer untuk menghitung titik koordinat dibantu dengan google map untuk mengetahui jarak rumah peserta didik secara akurat.
"Kami memang lama proses pendaftarannya, karena kami menyeleksi para peserta didik berdasarkan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018," terangnya.
Pihaknya pun sengaja hanya membuka 1 loket dalam pendaftaran. Alasannya karena ingin seleksi dilakukan secara terbuka antara orang tua dengan panitia.
"Sistem zonasi ini memang diperketat tahun ini, diperkuat dengan Perbup No.39 Tahun 2019," pungkasnya.
Seperti diketahui, aturan baru PPDB 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 yakni ada tiga jalur penerimaan siswa dalam sistem zonasi. Yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
Sumber: Detik.Com