Masalah Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik di Ponorogo Disoal
04 Juni 2019, 09:00:28 Dilihat: 328x

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 berdampak tidak meratanya jumlah siswa SMP di Kecamatan Ponorogo. Pasalnya, untuk wilayah kota ada 6 SMP Negeri dengan kapasitas berbeda-beda.
Seperti data yang ada di lapangan, jumlah siswa yang akan masuk SMP sejumlah 1.318 anak. Padahal dari SMPN 1 hingga SMPN 6 membutuhkan 1.600 siswa baru.
SMPN 1 menyediakan 9 kelas, SMPN 2 ada 9 kelas dan SMPN 3 memiliki 8 kelas untuk murid baru. Kemudian SMPN 4 menyediakan 8 kelas, SMPN 5 punya 9 kelas dan SMPN 6 memiliki 7 kelas.
"Saya sama tim itu setiap hari sosialisasi ke SD-SD tentang sistem zonasi ini supaya jumlah pagu kami terpenuhi," kata Kepala Sekolah SMPN 5 Ruskamto saat ditemui detikcom di lokasi, Jalan dr. Soetomo, Senin (27/5/2019).
Namun pihaknya mengaku pesimis tentang sistem zonasi. Ia pesimis jumlah siswa dalam sistem zonasi bisa memenuhi ketersediaan kelas.
"Kalau tidak terpenuhi itu imbasnya banyak, mulai dari dana BOS untuk murid, guru kurang jam mengajarnya, banyak lagi dampaknya," imbuhnya.
Ruskamto mengaku mendukung adanya sistem zonasi. Namun menurutnya aturan itu juga harus melihat kondisi di lapangan.
"Kami cuma berharap pagu kami terpenuhi," tambahnya.
Berbeda dengan SMPN 5, SMPN 1 Ponorogo justru dipadati calon siswa. Pihak akhirnya memberlakukan aturan ketat. Mulai dari memastikan KK asli hingga menghitung jarak sekolah dengan tempat tinggal.
Namun selama proses pendaftaran, calon peserta didik ada yang tidak menggunakan KK asli. Melainkan memakai surat keterangan domisili yang dibuat dari kelurahan atau desa masing-masing.
"Pada saat pendaftaran semua dokumen yang diserahkan adalah asli dan apabila ketahuan tidak asli maka pendaftaran dianggap gugur," tutur Kepsek SMPN 1 Ponorogo Yuli Dwi Astuti saat ditemui detikcom di lokasi, Jalan Soekarno-Hatta.
Yuli menegaskan pihaknya sudah membuat surat perjanjian dengan masing-masing orang tua. Jika dokumen yang diberikan harus asli. "Jika ketahuan palsu, maka langsung gugur," imbuhnya.
Yuli menambahkan pihaknya pun menggunakan aplikasi GPS visualizer untuk menghitung titik koordinat dibantu dengan google map untuk mengetahui jarak rumah peserta didik secara akurat.
"Kami memang lama proses pendaftarannya, karena kami menyeleksi para peserta didik berdasarkan sistem zonasi sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018," terangnya.
Pihaknya pun sengaja hanya membuka 1 loket dalam pendaftaran. Alasannya karena ingin seleksi dilakukan secara terbuka antara orang tua dengan panitia.
"Sistem zonasi ini memang diperketat tahun ini, diperkuat dengan Perbup No.39 Tahun 2019," pungkasnya.
Seperti diketahui, aturan baru PPDB 2019 tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 yakni ada tiga jalur penerimaan siswa dalam sistem zonasi. Yakni jalur zonasi (minimal 90%, termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas), jalur prestasi (maksimal 5%), dan jalur perpindahan orang tua (maksimal 5%).
Sumber: Detik.Com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright (c) 2025 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.