Integritas dan Kualitas FH Universitas Narotama, Fondasi Sinergi Strategis dengan IKPI dalam Pengembangan Hukum Perpajakan
26 Oktober 2026, 13:21:16 Dilihat: 32x
Universitas Narotama melalui Fakultas Hukum menjalin kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam upaya memperkuat pengembangan keilmuan hukum perpajakan, meningkatkan kompetensi akademik, serta memperluas kolaborasi antara perguruan tinggi dan praktisi perpajakan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pada Jumat, 16 Oktober 2026, di Hotel Aston Sidoarjo, dalam rangkaian seminar perpajakan yang diselenggarakan oleh IKPI.
Universitas Narotama diwakili oleh Chriestine Ayu Ashari, S.E., M.M., selaku Direktur Kerja Sama, Pemasaran dan Hubungan Masyarakat yang hadir mewakili Rektor Universitas Narotama, serta Dr. Tahegga Primananda Al Fath, S.H., M.H., selaku Ketua Departemen Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Narotama yang mewakili Dekan Fakultas Hukum. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, S.E., S.H., Ak., C.A., ASEAN CPA dan menjadi bagian dari upaya memperluas jejaring kerja sama antara IKPI dan sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur.
Dr. Tahegga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki arti strategis bagi Fakultas Hukum Universitas Narotama. Menurutnya, Fakultas Hukum Universitas Narotama menjadi satu-satunya fakultas hukum di antara perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dalam kegiatan tersebut, sementara kerja sama dengan perguruan tinggi lainnya lebih banyak berkaitan dengan bidang ekonomi.
Ia menuturkan bahwa salah satu faktor yang melatarbelakangi terjalinnya kerja sama tersebut adalah keberadaan alumni Fakultas Hukum Universitas Narotama yang berkiprah sebagai konsultan pajak. Pengalaman dan testimoni positif para alumni selama menempuh pendidikan dinilai turut memperkuat kepercayaan IKPI terhadap kualitas pendidikan hukum di Universitas Narotama.
“Banyak alumni kita yang berada di IKPI. Mereka memiliki testimoni positif selama kuliah di Fakultas Hukum Universitas Narotama, terutama karena memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai hukum perpajakan dan konstruksi hukumnya,” jelas Dr. Tahegga.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendidikan hukum memiliki peran penting dalam melengkapi kompetensi profesional di bidang perpajakan. Pemahaman mengenai pajak tidak cukup hanya bertumpu pada aspek penghitungan dan akuntansi, tetapi juga perlu disertai kemampuan memahami dasar hukum, kebijakan pemerintah, serta mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan.
Dr. Tahegga menegaskan bahwa MoU tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan berbagai program kolaboratif yang lebih konkret. Kerja sama dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan perjanjian kerja sama (Memorandum of Agreement/MoA), seminar bersama, penelitian kolaboratif, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, serta pelibatan praktisi perpajakan dalam proses pembelajaran.
Dalam bidang pendidikan, kolaborasi dengan IKPI berpotensi memperkuat materi pembelajaran hukum pajak melalui keterlibatan konsultan pajak sebagai dosen tamu atau praktisi pengajar. Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual mengenai peraturan perpajakan, tetapi juga mendapatkan wawasan praktis tentang penerapan hukum dan dinamika persoalan perpajakan di masyarakat.
Dari sisi penelitian, kerja sama tersebut membuka peluang bagi dosen dan praktisi untuk mengembangkan kajian hukum perpajakan secara bersama-sama. Konsultan pajak memiliki pengalaman praktis dan pemahaman terhadap persoalan perpajakan, sedangkan akademisi hukum memiliki kompetensi dalam menganalisis norma, asas, dan konstruksi hukum. Kolaborasi kedua pihak diharapkan menghasilkan penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi perpajakan.
Kerja sama tersebut juga berpotensi mendukung pengembangan kurikulum, khususnya pada mata kuliah Hukum Perpajakan yang telah tersedia di Fakultas Hukum Universitas Narotama. Pelibatan praktisi dalam penyusunan dan pengayaan rencana pembelajaran semester (RPS) diharapkan dapat meningkatkan relevansi materi perkuliahan dengan kebutuhan dunia profesional.
Selain mendukung pengembangan akademik, tindak lanjut MoU melalui program yang terukur dan berkelanjutan juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap pemenuhan indikator akreditasi serta pencapaian target Fakultas Hukum Universitas Narotama untuk menjadi program studi unggul.
Lebih lanjut, Dr. Tahegga menilai bahwa penguasaan hukum perpajakan menjadi semakin penting bagi konsultan pajak maupun advokat. Perkembangan regulasi yang dinamis menuntut para profesional untuk terus memperbarui pengetahuan, baik dalam aspek teknis perpajakan maupun dalam memahami konsekuensi dan implikasi hukumnya.
Ia juga menyoroti perkembangan kelembagaan peradilan pajak dan implikasinya terhadap kebutuhan kompetensi hukum. Dalam konteks tersebut, pemahaman hukum perpajakan menjadi modal penting bagi para profesional yang terlibat dalam pendampingan klien, penanganan sengketa, maupun proses penyelesaian perkara perpajakan.
Menurutnya, konsultan pajak yang memiliki latar belakang akuntansi tetap perlu memperkuat pemahaman hukum agar mampu memberikan pendampingan secara lebih komprehensif. Sebaliknya, advokat juga perlu memahami aspek teknis dan substansi perpajakan untuk memberikan layanan hukum yang sesuai dengan kompleksitas persoalan klien.
“Pajak berkaitan erat dengan pemerintah, negara, kebijakan, dan berbagai peraturan hukum. Karena itu, pemahamannya tidak cukup hanya dari sisi penghitungan, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hukum, termasuk ketika terjadi perselisihan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perkembangan hukum perpajakan yang relatif cepat menjadi tantangan sekaligus peluang bagi perguruan tinggi untuk memperkuat kapasitas dosen, mengembangkan penelitian, dan memperluas pembelajaran berbasis praktik.
Sebagai langkah pengembangan ke depan, Dr. Tahegga mendorong optimalisasi Tax Center Universitas Narotama agar tidak hanya berfokus pada aspek akuntansi dan teknis perpajakan, tetapi juga mengembangkan layanan konsultasi dan edukasi dari perspektif hukum perpajakan.
Pengembangan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan dosen, praktisi IKPI, serta alumni Fakultas Hukum Universitas Narotama yang telah berpengalaman di bidang perpajakan. Melalui kolaborasi ini, Tax Center diharapkan dapat menjadi ruang pengembangan pengetahuan, konsultasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang mengintegrasikan aspek teknis perpajakan dengan analisis hukum.
Di samping itu, kerja sama dengan IKPI diharapkan dapat memperkuat pengembangan penelitian hukum perpajakan melalui identifikasi persoalan-persoalan aktual yang dihadapi para praktisi. Hasil penelitian tersebut dapat menjadi masukan bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus memperkaya bahan pembelajaran di lingkungan perguruan tinggi.
Dr. Tahegga menyambut positif respons IKPI terhadap kerja sama tersebut. Ia memandang hubungan antara akademisi dan praktisi sebagai bentuk kemitraan yang saling melengkapi. Perguruan tinggi dapat memperkuat pemahaman konstruksi dan analisis hukum, sedangkan praktisi memberikan perspektif empiris mengenai penerapan peraturan serta dinamika perpajakan.
Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum Universitas Narotama berharap dapat memperkuat kontribusinya dalam pengembangan hukum perpajakan di Indonesia. Penandatanganan MoU menjadi langkah awal yang perlu diikuti dengan implementasi program secara berkelanjutan, sehingga kolaborasi tidak berhenti pada kesepakatan kelembagaan, tetapi menghasilkan manfaat nyata bagi mahasiswa, dosen, praktisi, dan masyarakat luas.